Selamat Datang Di Blog MA Madarijul Huda Kembang Pati

Jumat, 22 Oktober 2010

Facebook menurut pandangan agma Islam

Posted on 20.12 by MA KEMBANG ok

"Facebook adalah teknologi yang tidak bisa dihambat perkembangannya dan tidak melanggar syariat Islam. Facebook juga bisa menjadi media dakwah. Facebook itu harus dimanfaatkan ke arah yang positif sehingga facebook bisa menjadi dunia nyata yang mendatangkan banyak manfaat," ujarnya.
Fecbook adalah jaringan social yang sedang marak di seluruh dunia terutama Indonesia sebagian besar fecbooker adalah pada pemuda-pemuda baik laki-laki maupun perempuan
Para ulama se-Jawa Timur belum lama ini dikabarkan menyatakan menggunakan Facebook adalah haram. Namun setelah dikonformasi ulang mereka membantah telah mengeluarkan fatwa haram atas penggunaan jejaring social itu. Mengapa?

Alasan pengharaman Facebook adalah Kitab Bariqah Mahmudiyah halaman 7, Kitab Ihya' Ulumudin halaman 99, Kitab Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah Al-Kubra halaman 203, serta sejumlah kitab dan tausyiyah dari ulama besar.

Tentu saja pernyataan ulama se-Jawa Timur yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pondok Pesantren Putri (FMP3) itu mengundang kontroversi dari banyak kalangan. Pihak Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur sendiri membantah bahwa pertemuan yang diadakan di tempat itu mengatakan pernyataan yang mengharamkan Facebook. Wadah para ulama, MUI, pun menyatakan belum ada fatwa yang menyatakan bahwa jejaring sosial itu haram.

Dikatakan oleh Ketua MUI, H. Amidhan, ulama-ulama dari Jawa Timur tersebut tidak termasuk dalam wadah MUI Pusat. Sedang dalam masalah Facebook, H. Amidhan menyatakan, haramnya konten dalam Facebook berbeda dengan haramnya babi. Sementara Ketua MUI Kalimantan Selatan Prof H Asywadie Syukur Lc berhati-hati dalam menyatakan keberadaan Facebook itu boleh atau tidak.

Apa yang sempat dinyatakan para ulama se-Jawa Timur itu tentu bukan sembarangan, namun didasarkan pada pengalaman yang ada. Misalnya salah satu ulama di Pondok Pesantren Lirboyo, yang memiliki Friendster pernah mendapat kiriman gambar porno.

Sebagai jejaring sosial Facebook memang terbukti sebagai media komunikasi yang efektif. Dengan media seperti itu selain facebooker mampu menambah teman dan mengomunikasikan segala macam hal, ia juga mampu menemukan temannya kembali yang sudah sekian puluhan tahun tidak pernah berjumpa. Dengan Facebook itulah segala macam pesan dikemas dan disebarkan tanpa batas.

Keefektifan Facebook itulah yang juga digunakan Barack Obama untuk memenangi pemilu si AS. Bahkan pria yang pernah sekolah di Menteng, Jakarta, Indonesia, itu tidak hanya menggunakan Facebook untuk menjaring pendukungnya. Jejaring sosial maya semacam Myspace, Linkedin, Youtube, Friendster, dan Twitter juga digunakan.

Dengan menggunakan jejaring sosial itu, Obama secara tahap pertahap mampu memenangi berbagai putaran pemilu. Pertama, saat konvensi Partai Demokrat, senator dari Illinois itu mengalahkan Hillary Clinton. Kemudian pada saat pemilu presiden, ia mampu menumbangkan John McCain dari Partai Republik.

Dengan menggunakan jejaring sosial itu, Obama melakukan gerakan sekali merengkuh dayung, satu-dua pulau terlampau. Artinya, selain ia mampu mengembangkan jaringan pendukungnya, dirinya juga mampu mengumpulkan dana dari jejaring sosial itu. Meski disumbang US$ 5 per orang, namun jumlah yang menyumbang sampai jutaan orang.

Sementara Hillary masih menggunakan pola-pola lama dalam berkampanye, termasuk dalam mencari dana. Hillary lupa bahwa dirinya hidup di suatu negara di mana tingkat penggunaan teknologi informasi demikian pesatnya. Diibaratkan dalam sebuah situs, Hillary masih menggunakan AOL,Obama sudah memanfaatkan jejaring sosial Facebook. Hillary masih PC, Obama sudah sebuah Mac.

Akibat keefektifan Facebook dalam menyampaikan pesan dan belajar dari kemenangan Barack Obama dengan menggunakan Facebook membuat pemerintah Iran melarang penggunaan Facebook menjelang pemilu. diberitakan pemerintah Negeri Mullah itu memblokir Facebook. Tujuannya pemblokiran ini, menurut lawan-lawan politik, agar Presiden Mahmoud Ahmadinejad bisa memenangi kembali pemilu yang akan digelar 12 Juni 2009 ini.

Pemerintah negara itu melakukan pemblokiran sebab kaum oposisi dengan cermat menggunakan Facebook untuk berkampanye. Tentu saja apa yang dilakukan itu memancing kemarahan dari pihak oposisi. Salah satu mullah terkenal di negeri itu yang sekaligus menjadi tim sukses Mehdi Karroubi, Mohammad Ali Abtahi, menuturkan pemerintah ingin mencegah diskusi bebas soal pemilu.

Seperti bantahan yang dikeluarkan dari pimpinan Pondok Pesantren Lirboyo, Ahmadinedjad pun juga membantah bahwa dirinya melarang penggunaan Facebook. Menurut presiden yang pemberani itu dirinya percaya pada kebebasan berekspresi secara maksimal di Iran. Untuk itu ia akan melakukan penyelidikan terhadap kontroversi pemblokiran Facebook tersebut.
Dibanding dengan negara di kawasan Asia, Indonesia masih kalah dalam hal penggunaan Facebook. Ini karena pengguna internet di negeri kita juga memang jauh di bawah rata-rata negeri di kawasan ini. Perlukah kita mengkhawatirkan dampak buruknya?

Data pada tahun 2002 menyebut pertumbuhan pengguna internet di Singapura tercatat 115%, Malaysia 90%, Cina 1.600%, dan India (4.500%) tahun lalu. Sementara berdasarkan data ITU, pada tahun 2006, pengguna internet negara-negara ASEAN, rata-rata densitasnya, adalah sekitar 10,15 pengguna internet per 100 penduduk. Dalam grafik terlihat Malaysia dan Singapura memiliki densitas yang jauh di atas negara-negara ASEAN lainnya, dengan densitas 43,77 dan 43,35 pengguna internet per 100 penduduknya.

Densitas pengguna internet di Indonesia sendiri masih di bawah rata-rata ASEAN. Dengan angka densitas sebesar 7,18 pengguna internet (data 2005) per 100 penduduk, penetrasi internet di Indonesia berada pada urutan keenam dari sepuluh negara anggota ASEAN, dan masih jauh berada di bawah Vietnam dengan densitas 17,21 pengguna internet per 100 penduduknya.

Diakhir 2008, dari data di situs, pengguna internet di Indonesia diperkirakan mencapai 30 juta pengguna. Tetapi angka itu masih relatif kecil karena baru 13% penduduk Indonesia menikmati fasilitas internet, angka ini masih jauh dari penetrasi netter dunia yang mencapai 23.5% atau 17.2% di Asia.

Persentase netter Indonesia (13%) masih kalah jauh dengan negara-negara tetangga di Asia seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan China. Malaysia 62.8%, Filipina 14.6%, Thailand 20.5%, Vietnam 24.2%, China 22.4%, Korea Selatan 76.1%, dan Jepang 73.1%.

Dengan demikian penggunaan Facebook di Indonesia masih belum memasyarakat betul. Disimpulkan penggunaan Facebook di Indonesia baru dinikmati 10% dari total jumlah penduduk Indonesia. Sehingga komunikasi lewat Facebook di Indonesia baru sebatas kalangan tertentu dan otomatis dampak negatifnya juga sebatas komunitas itu.

Meski demikian apa yang dikhawatirkan para ulama itu perlu ditanggapi secara positif sebab kandidat doktor dari Ohio State University, Aryn Karpinski, bersama co-authornya, Adam Duberstein dari Ohio Dominican University merilis hasil surveinya menunjukkan, bahwa mahasiswa yang sering menggunakan online-social-network memiliki indeks prestasi belajar lebih rendah daripada mahasiswa yang tidak menggunakan online-social-network. Survei dilakukan pada 219 mahasiswa dan lulusan yang secara signifikan memiliki perbedaan hasil belajarnya, antara pengguna Facebook vs non-pengguna.

Survei dampak negatif dari Facebook juga pernah dilakukan oleh neurosains dari Oxford University, Susan Greenfield. Survei menyatakan bahwa social-network seperti Facebook dan Bebo mudah membuat penggunanya kekanak-kanakan hingga berperilaku seperti anak kecil.

Neurosains dari UCLA, Gary Small, malah memberikan peringatan tentang menurunnya kemampuan para pengguna social-network dan teknologi modern terhadap perhatiannya pada ekspresi dan isyarat emosional seseorang secara sosial di kehidupan nyata, akibat kurangnya bertatap muka atau bersosialisasi secara langsung.

Berdasarkan pengalaman penulis, yang juga facebooker, terlihat dalam dinding-dinding Facebook, para facebooker sering mengeluh dan saling mengingatkan di antara mereka bahwa jaringan itu bisa membuat menunda-nunda pekerjaan rutin mereka. Nah, dari sinilah survei dan pengalaman ini bisa menyimpulkan bahwa apa yang dikatakan ulama Jawa Timur itu benar.

Meski demikian salah seorang pimpinan MUI memberi respon apa yang dikatakan para ulama Jawa Timur itu kurang pas sebab Facebook juga bisa sebagai sarana untuk melakukan silahturahmi. H Amidhan juga mengatakan, yang diharamkan dari Facebook itu adalah konten yang bermuatan gosip, mengumbar keburukan privasi orang, dan pornografi.

Sedang Asywadie Syukur semua tergantung atau bermula dari niat orang itu. Ia mencontohkan, pemanfaatan Facebook dalam rangka berkomunikasi guna menggali atau tukar ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat, itu tidak haram.

Akan tetapi bila pemanfaatannya untuk berkomunikasi dalam hal-hal yang terlarang, baik secara hukum positif di Indonesia, maupun menurut norma-norma Islam, maka penggunaan sarana tersebut bisa dikategorikan haram.

Dari semua itu penulis berani menyimpulkan penggunaan Facebook hukumnya bisa haram (bila sifatnya merusak diri sendiri, orang lain, dan masyarakat), halal dan wajib (bila digunakan untuk berdakwah, menyampaikan kebaikan), serta bisa berhukum makruh dan mubah.


Download Artikel ini ..



Facebook  menurut pandangan agma Islam.doc

No Response to "Facebook menurut pandangan agma Islam"

Leave A Reply

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Imagen 2
Pada hakekatnya, berdirinya Madrasah Aliyah Madarijul Huda Kembang Dukuhseti Pati merupakan kesinambungan Program Pendidikan yang di selenggarakan oleh sebuah Yayasan yang bernama “ YAYASAN PENGEMBANGAN MADRASAH MADARIJUL HUDA “ dimana Yayasan tersebut mengelola RA, MI, MTs, MA dan SMK dan Pondok Pesantren Putra-Putri. Cikal bakal lembaga tersebut adalah sebuah Madrasah Diniyyah Salafiyyah yang didirikan oleh KH. Hasbullah pada tahun 1947, MTs. Salafiyyah tahun 1955 kemudian disusul berdirinya Pondok Pesantren Putra tahun 1960. Pada masa itu semua lembaga pendidikan menggunakan Kurikulum Kombinasi dari Kurikulum Depag dan Kurikulum Salaf sampai sekarang. Madrasah Aliyah Madarijul Huda pertama kali didirikan pada tahun perlajaran 1985/1986 sebagai kelanjutan dari jenjang MTs oleh KH. Abdullah Zawawi Hasbullah, selaku ketua Yayasan Pengembangan Madrasah Madarijul Huda pada waktu itu. Kemudian pada tahun 1990 mendapat status “terdaftar “ dengan piagam nomor: WK/S.D/209/PGM/MA/1990, TANGGAL 27 Juli 1990. Untuk kali pertama mengikuti “Ebtanas“ bergabung dengan MAN 01 Semarang filial Tayu. Pada saat itu juga Hj. Roihanah Hasbullah mendirikan Pondok Pesantren Putri sebagai sarana pelengkap dan pendukung kegiatan belajar yang di Madrasah pada tahun 1995/1996, Yayasan Pengembangan mendirikan MAK , dengan mendapat ijin operasional dari Kanwil Depag jawa Tengah 21 Januari 1998 Nomor: WK/5.d/P.P.00.6/MAK/0032/OPS/98. Dan pada tahun 1999, MA Madarijul Huda mendapatkan status “ Diakui” dari Dirjen Binbaga Islam Depag Republik Indonesia dengan SK No:E.IV/PP.006/Kep/34/99 tanggal 23 Maret 1999.